Tiga Orang Pelaku PETI di Desa Mensango Tabir Lintas diringkus Polisi

MERANGIN- razia terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin terus dilakukan oleh Polres Merangin.

Pada Selasa (02/01) Personil Unit Reskrim Polsek Tabir mengamankan tiga orang dilokasi Dusun Mekar Sari, Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas yang diduga terlibat dalam penambangan emas tanpa izin.

Ketiga orang tersebut ialah MJ (40) warga Mensango, SO (30) warga Tambang Baru dan SF (27) warga Seling yang kesemuanya sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya SIK, MH, pada Pers Release dihalaman Polres Merangin Rabu (03/01) mengatakan akan mengupayakan mengungkap hingga ke pemodal.

“Saat ini sudah kita amankan pekerja sebanyak tiga orang, kita akan lakukan penyelidikan dan mengupayakan menangkap pemodal” ujar Kapolres Merangin.

Saat ini pihaknya sudah mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit mesin dompeng dan beberapa perlengkapan dompengnya dan pelaku di ancam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Para Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan berupa mesin dompeng dan peralatannya untuk ancaman ke pelaku minimal 10 Tahun penjara,” ujar AKBP I Kade Utama Wijaya, SIK, MH.

 

Penulis        : Subhan

Editor          : E.H. Sitorus

Publish          : Solihin

Updated: 3 January 2018 — 6:18 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRIBRATANEWS.POLRESMERANGIN.COM © 2017-2022 Humas Polres Merangin
×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to iwankurniarasa60@gmail.com

× How can I help you?