
Sosialisasi karhutla
Tribratanews.polresmerangin.com – Kepolisian Polsek Tabir Ulu melaksanakan sosialisasi tentang kehutanan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian KecamatanTabir Ulu, Kabupaten Merangin, Selasa (04/07/17) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Tabir Ulu Aiptu Suharyadi bersama anggota Bripka Tiro Nainggolan
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Suharyadi menyampaikan kepada pegawai kantor Balai penyuluhan pertanian dan Kehutanan yang berada dilapangan agar dalam membuka lahan ataupun perkebunan agar tidak dengan cara membakarnya.
“Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakarnya merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana, masyarakat harus bisa menyadari akan bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan,” himbauan Aiptu Suharyadi
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Aman guntoro,SIK mengatakan bahwa himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan , dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” tegas Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro,SIK.
Penulis : Solihin
Editor : E.H Sitorus