Cegah Karhutla, Polsek Siau Adakan Sosialisasi di Balai Perpustakaan Desa Rantau Limau Kapas

MERANGIN – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Muara Siau mengadakan sosialisasi Karhutla, di Balai Perpustakaan Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jumat (3/8/18)

Sebagai pemateri, Kapolsek Muara Siau Iptu H Sinaga menyampaikan tentang, UU NO. 41 TH 1999 TTG KEHUTANAN, UU NO. 32 TH 2009 TTG LINGK HIDUP, UU NO 39 TH 2014 TTG PERKEBUNAN dan KUHPidana PSL 187.

Kapolsek mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar warga tidak melakukan pembakaran ladang serta lahan persawahan yang hendak dikerjakan karena dapat mengakibatkan terjadinya Karhutla yang berdampak pada rusaknya ekosistem alam dan kesehatan masyarakat.

“Ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya Karhutla yang dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem alam serta kesehatan masyarakat, khususnya wilayah Muara Siau,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, diharapkan dengan kegiatan ini maka masyarakat bisa mengerti dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Soalnya, selain bisa berdampak terhadap terganggunya kesehatan juga merupakan perbuatan yang bisa berdampak secara hukum, ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini turut hadir, SekDes Rantau Limau Kapas, Kanit Res Polsek Muara Siau, Bhabinkamtibmas Brigpol Tobri dan masyarakat Desa Rantau Limau Kapas.

Penulis : Solihin
Editor : Sobri

Updated: 4 August 2018 — 10:49 am

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRIBRATANEWS.POLRESMERANGIN.COM © 2017-2022 Humas Polres Merangin
×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to iwankurniarasa60@gmail.com

× How can I help you?