Setubi Anak Dibawah Umur, KR Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

MERANGIN – KR (30) warga Dusun Guntung Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diamankan aparat Kepolisian Polsek Tabir karna telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga (14) tahun.

Kejadian bermula pada hari dan tanggal tidak ingat lagi di bulan Mei tahun 2017 sekira pukul 19.00 WIB, saudara KR menelpon sdri bunga meminta agar korban keluar rumah untuk menemui sdr KR, setelah itu korban menemui tersangka yang sudah berada dekat rumahnya.

Setelah pelaku dan korban bertemu, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri, dan sekira pukul 20.00 WIB pelaku berhasil merayu korban dan pelaku akhirnya melakukan Persetubuhan terhadap korban di kebun karer didepan rumahnya di Rt. 14 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir

Menurut keterangan orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut mengatakan, pada hari Minggu 28 Mei 2017 sekira pukul 15.00 WIB ketika pulang dari kebun anaknya (korban) sudah tidak berada dirumah setelah ditunggu tungu masih blom pulang kerumah.

Pada keesokan harinya, Senin 29 Mei 2017, Sdr ADAM (28) saksi menelpon ibu korban bahwa korban dibawa pelaku ke sungai aur Desa Kilo Limo, setelah orang tua korban mengetahui anaknya (korban) di sana orang tua korban langsung menjemput dan membawa korban bersama pelaku, atas kejadian tersebut orang tua korban menyerahkan pelaku ke Mapolsek Tabir.

Sementara itu, Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono saat dikonfirmasi tribratanews.polresmerangin.com pada Selasa (30/05/2017) malam, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Ya, memang benar telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna krem motif hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru dan 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam telah diamankan di Mapolsek Tabir guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono.

Penulis : Solihin
Editor : E.H Sitorus

Updated: 30 May 2017 — 9:30 pm

1 Comment

Add a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRIBRATANEWS.POLRESMERANGIN.COM © 2017-2022 Humas Polres Merangin
×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to iwankurniarasa60@gmail.com

× How can I help you?