
Bhabinkamtibmas Polsek bangko Sosialisasi bahaya karhutla
MERANGIN – Usai melaksanakan shalat tarawih berjmaah, Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Bripka Haryono melaksanakan sosialisi karhutla kepada masyarakat di Masjid Baitul Dzikra Desa Biuku Tanjung, kecamatan bangko, kabupaten Merangin, Selasa (13/6/17)
Pada kesempatan tersebut, Bripka Haryono menyampaikan sosialisasi tentang larangan dan dampak buruk dari karhutla, baik bagi kesehatan maupun kelestarian alam.
“Karena berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan kurangan 15 tahun penjara dan denda 5 milyar,” tegas Bripka Haryono.
Ditempat terpisah, Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.I.K melalui Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus,SE menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya membakar hutan maupun lahan, kami harap dengan dilakukan sosialisasi ini agar masyarakat paham dampak bahaya dari karhutla,” pungkasnya.
Penulis : Solihin
Editor : E.H Sitorus