MERANGIN – Satuan Narkoba Polres Merangin menangkap, Romi Tri Saputra (19) warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya saat dia digeledah.
“Pemuda itu ditangkap karena telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Merangin, melalui Wakapolres Kompol Ricky Hadiyanto, Sabtu (11/11).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah kelurahan Mampun Tabir kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut, petugas langsung bergegas turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” papar Wakapolres saat jumpa pers.
Dari tangan tersangka, kata Wakapolres, polisi menyita satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu jumlah berat bruto 0,33 gram, satu helai celana pendek levis merk DC warna biru tua, satu unit Handphone Nokia warna hitam beserta sim card, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Silver No. Pol BH 2084 PG beserta kuncinya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas empat tahun penjara,” tutup Wakapolres Merangin Kompol Ricky Hadiyanto.
Penulis : Solihin
Editor : E.H Sitorus