MERANGIN – Polres Merangin meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berupa shabu-shabu seberat 2,83 gram
Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda diwilyah hukum Polres Merangin
“Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat,” kata Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK,MH saat konferensi pers, Senin (13/5/19)
Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni, JO, (37)warga Karang Anyar Pamenang, MZ (27), warga Desa Rantau Gedang Sarolangun dan AA (36) warga Simpang Libur Merangin
Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis : Solihin
Editor : Sobri