Polres Merangin Ringkus Tiga Bandar Narkoba

MERANGIN – Polres Merangin meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti berupa shabu-shabu seberat 2,83 gram

Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda diwilyah hukum Polres Merangin

“Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat,” kata Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK,MH saat konferensi pers, Senin (13/5/19)

Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni, JO, (37)warga Karang Anyar Pamenang, MZ (27), warga Desa Rantau Gedang Sarolangun dan AA (36) warga Simpang Libur Merangin

Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis : Solihin

Editor : Sobri

Updated: 13 May 2019 — 11:06 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRIBRATANEWS.POLRESMERANGIN.COM © 2017-2022 Humas Polres Merangin
×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to iwankurniarasa60@gmail.com

× How can I help you?