
Kasat Narkoba bersama Paur Humas saat ekspos pengungkapan kasus narkoba
MERANGIN – Kepolisian Resort (Polres) Merangin menggelar Press Release terkait penangkapan 4 pelaku narkotika jenis sabu-sabu, di ruang Data Mapolres Merangin, Senin (3/7) siang.
Dalam press release tersebut, Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sobri yang didampingi Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus,SE menjelaskan kepada awak media bahwa empat pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.
“Ya, Ada dua lokasi yang berbeda. Untuk pelaku HR (33) dan BA (40) ditangkap di pondok ladang milik pelaku HR di desa seling. Sedangkan pelaku T (50) dan E (40) ditangkap di pondok kebun sawit milik T di Desa Seling Kecamatan Tabir,” jelas Iptu Sobri.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu
Lebih lanjut Iptu Sobri mengatakan, dari penangkapan empat pelaku tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 18.06 gram beserta barang bukti lima unit handpone jenis Samsung, Oppo, Blackberry dan Nokia serta uang ratusan ribu rupiah dan barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancamanan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis : Solihin
Editor : E.H Sitorus