MERANGIN – Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin bersama anggota Polsek Pamenang, berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua TKP yang berbeda.
Penangkapan empat pelaku pengguna dan pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat di mana di Desa Pinang Merah sering terjadi trangsaksi dan pesta narkoba.
Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan di tangkap la dua orang tersangka berinisial YS (24) dan AG (24) warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.
Usai menangkap dua pelaku, selanjutnya Aparat Kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan diketahui jika narkotika jenis sabu tersebut di beli dari pelaku berinisial WH als KENTUNG (20) warga Desa Sialang Trans. A4 Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, aparat kepolisian langsung melakukan lidik mencari keberadaan WH dan sekira pukul 19.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku, dan saat digeledah tim opsnal berhasil menemukan barang bukti shabu yang disimpan di jok motor.
Setelah diinterogasi, bahwa shabu-shabu tersebut juga di belinya dari seseorang pelaku berinisial EJ (41) yang merupakan mantan anggota Polisi yang sudah di pecat dalam kasus narkotika.
Selanjutnya, aparat Kepolisian langsung melakukan pengejaran dengan mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan, saat pengeledahan di temukan sepucuk senpi rakitan laras pendek berikut empat butir amunisi yang ditemukan di bawah jok motor milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang di duga narkotika shabu bruto 0,21 gram, dua buah plastik klip kecil bening terdapat sisa shabu, dua buah timbangan digital CHQ warna hitam, satu buah bong, dua pak plastik klip bening kosong, satu unit hp merk oppo warna gold beserta Simcard, satu unit hp merk nokia warna putih beserta simcard, satu buah tas kecil merk. Esprit, satu buah korek api lengkap dengan cerobong dan uang Rp. 500.000,-
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Sobri membenarkan jika telah mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Untuk pelaku ada empat yang kita amankan, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Sobri.
Penulis : Solihin
Editor : E.H Sitorus