
Merangin – Polres Merangin mengamankan 7 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus Curas, Curanmor, Penggelapan dan penadah
Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K saat konfrensi Pers di aula Mapolres Merangin, Kamis (16/09/2021).
Seorang laki-laki inisial DW(39) warga Kabupaten Musi rawas Ulu, Sumatera Selatan ini terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda empat yakni mobil jenis L300.
“Pelaku juga kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver serta 4 butir peluru,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, pelaku inisial A(43) warga Banten dan S(36) seorang laki-laki warga Pemenang terjerat kasus penipuan atau penggelapan dana.
Para lelaki dengan inisial P(35) warga deas Rawa Jaya, H(37) warga Desa Gading Jaya, M(39) warga Sinar Gading dan K(59) warga Desa Sinar Jaya kecamatan Tabir Selatan terjerat kasus penadahan.
“Keenam orang pria dan satu wanita yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan sudah di tahan di Mapolres Merangin bersama sejumlah barang bukti dari tindakan kejahatannya,” tegas Kapolres Merangin yang didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Merangin.
“Saat ini semua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin,” pungkasnya
Editor : Edih