Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Dibekuk Polisi

MERANGIN – Muchtar(57), seorang pedagang, warga Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Pamenang, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pamenang karna telah mencabuli terhadap anak tetangganya sendiri.

Seorang kakek ini ditangkap dirumahnya, Jum’at (5/1/18) sekira pukul 14.00 WIB.

Kejadian berawal pada bulan Agustus lalu dimana saat itu korban tengah asik menonton TV di rumah pelaku bersama pelaku, karena tidak menaruh curiga, pelaku langsung memegang tangan korban dan mengajak korban ke kamar pelaku.

Sesampai di kamar, korban dibaringi pelaku dengan cara mendorong kedua bahu korban, dan korbanpun terjatuh di atas kasur pelaku, karna sudah terbawa nafsu, pelakupun meraba seluruh tubuh korban, korbanpun berusaha untuk berontak,namun tenaga pelaku lebih kuaat dari korban.

Sudah puas menggerayangi tubuh korban, pelaku kembali membuka celana dalam korban dan celana dalam pelaku sendiri, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban

Ke esokan harinya, korban dan pelaku kembali bertemu dan sambil berkata jagan menceritakan kejadian tersebut dengan imbalan akan membelikan kalung emas kepada pelaku.

Namun aksi bejat tersebut baru di ketahui orang tua korban pada bulan januari 2018, dimana korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya di karenakan tak mau lagi menanggung malu akibat perbuatan tersebut.

Pada tanggal 2 Januari 2018, orang tua korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang, dan usai menerima laporan serta mengumpulkan bukti-bukti,pelaku akhirnya di amankan pada tanggal 5 Januari 2018.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK,MH melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan,SH,MH membanarkan telah mengamankan pelaku pencabulan

“Pelaku di amankan setelah mendapat laporan dari korban dan orang tuanya, karena sudah mencukupi bukti, pelaku langsung kita amankan,”ungkap AKP Nababan, Minggu(7/1).

Kapolsek juga mengatakan, pelaku tega berbuat mesum terhadap korban di karenakan nafsu dan suasana yang saat itu dalam keadaan sepi.

“Di dalam rumah saat itu hanya ada korban dan pelaku, jadi ya pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan mesumnya, dan pelaku akan di jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahub,” tutupnya.

Penulis : Solihin
Editor : E.H Sitorus

Updated: 7 January 2018 — 9:34 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRIBRATANEWS.POLRESMERANGIN.COM © 2017-2022 Humas Polres Merangin
×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to iwankurniarasa60@gmail.com

× How can I help you?