SATRESKRIM

Tugas Fungsi Sat Reskrim

Satuan Reserse Kriminal di singkat Sat Reskrim adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Reskrim dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal disingkat Kasat Reskrim yang bertanggungjawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres. Kasat Reskrim dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sehari hari dibantu oleh :

  1. Kaur Bin Ops
    Kanit jatanras
    3. Kanit Ranmor
    4. Kanit Harda
    5. Kanit Renata
    6. Kanit Ident

KASAT RESKRIM BERTUGAS :

  • Selaku Kasat Reskrim membuat program kegiatan dalam menanggulangi gangguan kamtibmas, memimpin dan menggerakkan Satuan Reskrim serta melaksanakan pengendalian terhadap segala kegiatan Satuan Reskrim.
  • Membantu Kapolres dalam mengajukan pertimbangan dan saran-saran khususnya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas-tugas Satuan Reskrim baik diminta maupun tidak diminta oleh Kapolres.
  • Meneruskan dan menjelaskan segala kebijaksanaan dan perintah-perintah Kapolres penuh rasa tanggung jawab.
  • Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugasnya dan membuat laporan kepada Kapolres sesui dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai Penyidik

  • Melaksanakan upaya Represif segala bentuk tindak pidana / kejahatan, berdasar kan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dengan senantiasa memper hatikan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
  • Pembina tekhnis dan melaksanakan koordinasi serta pengawasan terhadap kegiatan penyidik pegawai negeri sipil.

Sebagai Pembina fungsi Reskrim Polres Bantul dan Polsek jajaran :

  • Pembinaan mental / disiplin sikap tampang, profesionalisme Reskrim dalam menanggulangi kasus – kasus kejahatan.
  • Pembinaan sarana materiil dan pemeliharaan alut alsus bidang Reskrim.
  • Memberikan bantuan operasoional kepada Satuan bawah / Polsek dan instansi instansi diluar Polri termasuk pelayanan umum dibidang identifikasi atau Daktiloscopy.
  • Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap segala kegiatan Satuan Reskrim

KAUR BIN OPS BERTUGAS :

  • Selaku pembantu Kasat Reskrim mengajukan pertimbangan, merumuskan, menyiapkan rencana program kegiatan Satuan Reskrim dan mengajukan saran kepada Kasat Reskrim mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  • Memimpin, mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Reskrim dan memberikan arahan dalam kegiatan pelayanan penyelenggaraan latihan, termasuk penyiapan / penyusunan kekuatan dan dukungan / bantuan administrasi bagi penyelenggaraan operasional Reskrim.
  • Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan Sat Reskrim.
  • Mengawasi tugas administrasi Penyidikan Sat Reskrim.
  • Mewakili Kasat Reskrim apabila berhalangan melaksanakan tugas kwajibannya.
  • Kaur Bin Ops Reskrim bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasat Reskrim.

KANIT JATANRAS BERTUGAS :

  • Unit Jatanras adalah unsur pelaksana utama pelaksanaan tugas Reskrim dibidang kejahatan dengan kekerasan.
  • Kanit Jatanras bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
  • Kanit Jatanras bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan dengan kekerasan yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
  • Dalam menangani perkara Jatanras membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.

KANIT RANMOR BERTUGAS :

  • Kanit Ranmor dalam pelaksanaan tugasnya dibawah langsung Kasat Reskrim dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
  • Unit Ranmor adalah unsur pelaksana utama dibidang kejahatan terhadap kendaraan bermotor.
  • Kanit Ranmor bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
  • Kanit Ranmor bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan terhadap kendaraan bermotor yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
  • Dalam menangani perkara Ranmor membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.

KANIT HARDA BERTUGAS :

  • Kanit Harda dalam pelaksanaan tugasnya dibawah langsung Kasat Reskrim dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim.
  • Unit Harda adalah unsur pelaksana utama dibidang kejahatan terhadap Harta Benda.
  • Kanit Hardar bertanggung jawab dan berada langsung dibawah Kasat Reskrim.
  • Kanit Harda bertugas menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana kejahatan terhadap harta benda yang berkaitan terhadap pelanggaran KUHP.
  • Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan Penyidikan dari perkara yang ditangani.
  • Dalam menangani perkara harda membuat administrasi dan melaporkan kepada Kasat Reskrim.

KANIT RENATA BERTUGAS :

  • Kanit RENATA dalam pelaksaan tugasnya dibawah Kasat Reskrim dan bertanggung jawab langsung kepada Kasat Reskrim
  • Menyelenggarakan kegiatan represif Kepolisian melalui upaya Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Membuat rencana Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana yang terjadi dan dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim.
  • Membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) untuk -perkara yang ditangani.
  • Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta berkoordinasi dengan instansi / LSM yang dalam upaya pemulihan korban.
  • Melaksanakan dan mengendalikan operasional penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskrim

KANIT IDENTIFIKASI BERTUGAS :

  • Kanit Identifikasi dalam pelaksanaan tugas dibawah Kasat Reskrim dan bertanggungjawab langsung kepada Kasat Reskrim.
  • Menyelenggarakan pengambilan, perumusan penyimpanan dan pelayanan sidik jari yang menyangkut kriminal maupun non kriminal termasuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas–tugas Satuan Fungsi lain.
  • Memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan tugas fungsi Reskrim dan identifikasi pada tingkat Polsek dan pelayanan umum di bidang identifikasi atau Dactiloscopy.
  • Memberikan petunjuk tekhnis tentang kriminalitas dan Olah TKP sampai tingkat Polsek dalam rangka pengungkapan kasus yang terjadi
  • Menyelenggarakan fotografi kepolisian dan upaya pengenalan / pembuktian melalui ciri – ciri manusia ( Sinyalemen ) dalam rangka mendukung tugas Satuan fungsi lain
  • Mengabadikan dan mengeinventarisir peristiwa – peristiwa penting kegiatan komando serta pengarsipan dan dokumentasi residivis dan pelaku tindak pidana.

Mengadakan Yanmas tentang Sidik Jari SKCK, SIM, SKKT dsb

TRIBRATANEWS.POLRESMERANGIN.COM © 2017-2022 Humas Polres Merangin
×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to iwankurniarasa60@gmail.com

× How can I help you?