MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap tujuh pelaku Narkoba bersama barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu di beberapa lokasi berbeda
Tujuh pelaku yakni, SO (22) warga pasar senamat Dusun Bukit Jaka, Kabupaten Bungo, SP (25)warga desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, AZ (31) warga desa Lubuk Jering, Kecamatan Iar Hitam Sarolangun, JI (39) warga desa Semurung Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, BD (33) desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan SN (32) warga desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu dan SE (31) warga desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin
Dari ketujuh pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 4,76 gram
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK,MH membenarkan penangkapan ini.
“Sebagian sudah menjadi target operasi kita,” sebut Kapolres
Untuk ketujuh pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Merangin untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” sebut kapolres
Disebutkan Kapolres, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba
“Ancaman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Sn28)
Editor : Sobri
1839total visits,62visits today